DPMPTSP Kota Kotamobagu Menggelar Forum Konsultasi Publik

Kadis
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan, Selasa (27/6/2023).

Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu, saat membuka kegiatan menyampaikan standar pelayanan merupakan tolak ukur, pedoman dan acuan Dinas PMPTSP sebagai instansi pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat dan teratur.

Pelaksanaan FKP ini menurut Ngandu sangat penting bagi setiap instansi pelayanan publik termasuk DPMPTSP, sebab standar pelayanan ini juga akan dijadikan sebagai acuan penilaian  pelayanan publik.

“Yang dinilai adalah standar pelayanan, disamping SOP dan lain sebagainya. Standar pelayanan ini paling utama, apakah kita patuh atau tidak dalam menjalankannya,” ujarnya.

Begitupun standar pelayanan yang akan dirumuskan pada FKP kali ini, nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu.

“Jadi sebelum dituangkan, diajukan dan ditetapkan, kami memandang perlu melaksanakan rapat ini untuk berdiskusi dengan narasumber terkait hal yang akan kita buat pada standar pelayanan ini,” terangnya.

Ditambahkannya, indikator kinerja utama Dinas PMPTSP selain meningkatnya investasi di Kotamobagu, nilai survei kepuasan masyarakat pun sangat erat dengan standar pelayanan.

Dengan kerja keras dan dengan standar pelayanan tersebut, DPMPTSP Kotamobagu pun selalu masuk kategori baik dalam pelayanan publik, berdasarkan hasil kepuasan dan penilaian masyarakat.

“Nilai indeks kepuasan ini tinggi karena berdasarkan standar pelayanan yang ada. Jadi sangat pengaruh terhadap kepuasan masyarakat. Olehnya diharapkan agar seluruh peserta rapat FKP dapat mengikuti seluruh rangkaian diskusi untuk merumuskan standar pelayanan yang berkualitas,” pungkasnya.

Kegiatan yang digelar di Hotel Senator Kotamobagu ini dihadiri Dosen Universitas Dumoga Kotamobagu, Hendratno Pasambuna, S.Hut, M.Si, selaku narasumber serta para peserta dari unsur instansi teknis yang berkaitan dengan perizinan, pelaku usaha serta media massa.

Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *