Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu Buka Posko Aduan Pelaksanaan Pembayaran THR

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu, Johan Sopian Boulu.
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Dinas Perindustrian dan Ketanagakerjaan Kota Kotamobagu, segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketanagakerjaan terkait pelayanan dan penegakan hukum tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.

Posko satgas ini, menurut Kepala Diperindag Kota Kotamobagu, Johan Sopian Boulu., guna untuk melayani aduan serta mengantisipasi adanya permsalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.

“Pemerintah dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu, telah melayangkan surat edaran terkait pembayaran THR ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu,” tutur Johan.

Ditanbahkannya lagi pihaknya akan terus mengawasi proses pelaksanaan pembayaran THR oleh pihak perusahaan kepada karyawannya.

“Kami akan selalu memonitoring proses pelaksanaan pembayaran THR. Ini tujuannya agar pelaksanaannya pembayaran THR berjalan sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, nomor. 083/SETDA-KK/142/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024, tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, terlah kami beritakan instruksi pelaksanaan pembayaran THR berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.

Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *