TELEGRAFNEWS – Dalam rangka penguatan dan pengembamgan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 15 desa se – Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkot Kotamobagu, telah melaksanakan sosialisasi revitalisasi dan penataan organisasi serta sertifikasi badan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala DPMD Kota Kotamobagu saat ditemui Telegrafnews, Kamis (15/3/2023).
“Dana penyertaan untuk pengelolaan Bumdes, telah ditata lewat dana desa. Dan untuk pelaksanaannya diperlukan revitalisasi serta wajib memiliki badan hukum,” ucap Teddy Makalalag.
Dirinya juga mengungkapkan, jika pihak DPMD telah melakukan sosialisasi ke 15 desa yang dipusatkan di Desa Kobo Kecil, Senin (13/3/2023).
“Sosialisasi yang kami menghadirkan tenaga ahli pemdamping desa, yang dihadiri oleh semua pengurus Bumdes di 15 desa se Kota Kotamobagu,” ungkap Teddy.
Teddy Makalalag juga menambahkan, saat sosialisasi, pengurus Bumdes wajib langsung pendaftaran melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan Kemenkumham.
“Setelah terdaftar di Kemenkumham, dengan demikian Bumdes sudah memiliki badan hukum, sehingga ke depan Bumdes untuk pembiayaan tidak lagi berharap dana desa namun bisa bekerjasama dengan pihak lain dalam hal ini pihak perbankan maupun pembiayaan lainnya,” lanjutnya.
Nakmun demikian, dirinya mengingatkan kepada pengurus Bumdes agar berhati – hati dalam pengelolaan serta memperhatikan regulasinya.
“Jika Bumdes sudah berjalan, akan di awasi dan akan di evaluasi terkait pelaksanaan dan pemanfaatannya,” tandasnya.
Penulis: Dee