IMG-20250331-WA0005

BPKD Kota Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Proaktiv Bayar Pajakdan Retribusi

Ilustrasi salah satu warung di Kota Kotamobagu. (sumber Teropong BMR)
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus., mengimbau kepada para pelaku usaha agar proaktif membayar pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Sugiarto, akan ada sanksi menanti jika kemudian ada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda baru ini ada sanksi, sanksinya sampai pidana kalau di undang-undang. Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana,” ungkap Sugiarto, Senin 1 April 2024 kemarin.

Ia berharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha yang juga merupakan sumber PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap PAD Kotamobagu agar lebih proaktif lagi. Terima kasih juga atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi,” pungkasnya.

Diketahui, tahun 2024 Pemkot Kotamobagu menargetkan PAD sebesar Rp120 miliar. Jumlah ini naik jika dibandingkan PAD tahun 2023 yakni sebesar Rp98 miliar.

Adapun penerimaan PAD bersumber dari sejumlah pendapatan, diantaranya pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta sumber lainnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *