TELEGRAFNEWS – Diberitakan sebelumnya di laman kami pada edisi 31 Mei 2024, terkait bobot atau berat standar Gas Elpiji (LPG) 3Kg yang marak dikeluhkan warga masyarakat Kota Kotamobagu, rupanya langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi -UKM (Disperindag-UKM).
Langkah serius yang diambil Disdagkop-UKM Kotamobagu terkait persoalan ini, Dengan langsung menurunkan Tim Unit Metrologi Legal bersama Tim Terpadu guna melakukan Sidak dan Pemantauan di SPBE yang ada di Kotamobagu.
Dari keterangan yang kami peroleh, tindakan ini untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dikalangan masyarakat.
“Ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kebenaran informasi kepada Masyarakat. Tim melakukan proses uji berat terhadap Tabung baik pada saat tabung kosong maupun setelah pengisian tabung,” kata salah satu Tim Unit Metrologi Legal, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya pengujian ini dilakukan terhadap sejumlah sampel dari populasi tertentu.
“Jika hasil pengujian yang diperoleh tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku, maka semua masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang di perkenankan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Disdagkop-UKM tetap mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan Tabung yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya, diminta untuk mengecek kondisi Tabung.
“Boleh jadi ada kebocoran baik pada bodi tabungnya maupun Valvenya. Ketika menemukan kondisi seperti ada kebocoran, sepanjang segelnya blum dibuka maka dapat dilakukan penukaran ke Agen melalui pangkalan dimana kita membelinya,” imbau salah satu tim yang juga tergabung dalam tim terpadu. *
Dee