IMG-20250331-WA0005

Belum Final, Pemkot Kotamobagu Siap Ajukan Kasasi

Penertibkan Pasar tradisonal 23 Maret Gogagoman - Kota Kotamobagu
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menolak gugatan rekonvensi Pemkot terhadap objek sengketa lahan Pasar Serasi.

Terkait adanya putusan tersebut, pihak Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Bagian Hukum Chandra Saniman, SH., kepada awak media mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut, namun demikian pihaknya sudah menyiapkan langkah hukun selanjutnya.

“Kalau memang demikian isi putusannya, maka Pemerintah Kota Kotamobagu tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan sesuai yang diperkenankan undang-undang yaitu upaya kasasi. Pada prinsipnya perkara ini belum final atau inkracht, masih berproses dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh. Idealnya menunggu dulu putusan final/inkracht baru bisa ditanggapi substansinya,” ucap Chandra.

Terkait rencana pihak tergugat rekonvensi yang akan melaporkan Wali Kota Kotamobagu dalam hal ini pihak Pemkot atas putusan tersebut, menurut Chandra kurang tepat.

“Menurut kami putusan itu tidak dapat dijadikan dalil bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan perdata apalagi laporan pidana. Sebab klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi adalah berdasarkan pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Chandra.

Chandra mengungkapkan bahwa putusan PTUN tahun 2015 berisi pembatalan penerbitan sertifikat, bukan tentang hak kepemilikan.

“Putusan PN sampai dengan putusan MA di tahun 2017 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dan putusan banding tahun 2023 ini belum final sebab masih akan ada upaya hukum lanjutan dari Pemkot. Melihat putusan tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2023 seharusnya tidak terdapat landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan gugatan perdata apalagi laporan pidana,” ungkap Chandra.

Dengan demikian lanjut Chandra, somasi yang akan dilayangkan pihak tergugat yang meminta Pemkot harus menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, menurut Chandra adalah sesuatu yang tidak mungkin.

“Putusan belum final dan belum inkracht.  kami masih akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan, dan yang berhak memberikan Aanmaning atau teguran agar menjalankan isi putusan yang telah final adalah Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Chandra. *

Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *