Begini Cara Input Laporan LKPM Online Bagi Pelaku Usaha

Sumber Photo: DPMPTSP
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Batas pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh para pelaku usaha di Kota Kotamobagu berakhir pada tanggal 15 Januari 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto. Kamis (12/1/2023).

“Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” terang Aryanto Mamonto.

Manfaat penyampaian LKPM lanjutnya Aryanto Mamonto agar dapat diketahui perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

“Jadi LKPM itu merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat daerah dan pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha maupun permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan dalam pelaporan LKPM ini,” ucap Mamonto.

Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, akan diberikan sanksi.

“Jika tidak melaporkan LKPM, akan dikenakan sanksi yang kami kirim lewat email, dan bisa saja akan dibekukan izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal,” pungkas Aryanto Mamonto.

Adapun periode pelaporkan LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar yakni setiap 3 bulan sekali, dan untuk pelaku usaha kecil pelaporanya 6 bulan sekali.

Dntuk pelaporan LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Atau bisa langsung ke klinik layanan yang dibuka oleh DPMPTSP, serta untuk layanan ini tidak dipungut biaya.

Dee.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *