TELEGRAFNEWS – Setelah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp.68 Triliun, kembali Pemerintah pusat mengalokasikan kembali Dana Desa sebesar Rp.2 triliun sebagai dana tambahan bagi semua desa se- Indonesia.
Pengalokasian tersebut berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu, ketentuan ini juga di perkuat dengan diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dimana Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dengan adanya dana desa tambahan yang diperuntukan bagi desa-desa se Indonesia ini, tak ketinggalan 15 desa di Kota Kotamobagu juga turut kecipratan dana transferan tersebut.
Hal ini turut dibenarkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), melalui Kabid Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru.
“Tahun ini semua desa kembali mendapat tambahan dana desa oleh pemerimtah pusar sebesar Rp.2 triliun, termasuk 15 desa di Kota Kotamobagu juga turut kebagian. Dan besar kemungkinan dana tersebut turun di bulan Agustus,” ujar Fahrin.
Namun menurut Fahrin, untuk bisa mendapatkan dana tambahan tersebut, pemerintah desa wajib memenuhi indikator serta dihitung pada tahun berjalan yakni meliputi; penetapan dan penyampaian data APBDes tahun anggaran 2023, laporan kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023, Persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran Desa tahun anggaran 2023, persentase realisasi BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022, penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023, lapiram kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023, laporan kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022, dan indikator lainnya,” jelas Fahrin.
Sementara itu, Sangadi (Kepala desa_red), Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Utara, Sri Rahayu Monoarfa., saat ditanyakan terkait adanya tambahan dana desa oleh pemerintah pusat, dirinya menanggapi dengan positif.
“Jika dana tersebut sudah ada, kami akan lihat regulasinya seperti apa dan prosedur pemanfaatnya bagaiman,” jawab Rahayu singkat saat ditemui Telegrafnews.co melalui telephon genggamnya, Kamis (13/7/2023).
Diketahui dana desa tambahan sebesar Rp.2 Triliun tersebut, adalah dana kolektif dari dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2023 sebesar Rp.70 Triliun yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian antara lain sebesar Rp.68 Triliun untuk pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan atau Reguler dan sebesar Rp.2 Triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dihitung berdasarkan berdasarkan kriteria dalam melaksanakan kebijakannya.
Dee