Boltim  

LAKRI Pertanyakan Izin IPPKH PT. BTPR Yang Berlokasi di Desa Buyat

Direktur LAKRI, Andi Riady
banner 120x600

TELEGRAFNEWS -Direktur Bidang Intelejen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi, menyoroti pengrusakan hutan yang dijadikan akses jalan milik perusahaan PT. Bolmong Timur Primanusa Resources (PT. BTPR).

Akses jalan tersebut berada di kompleks pegunungan Garini yang masuk wilayah Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Menurut Andi Riyadi, aktivitas perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Setiap perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, wajib hukumnya harus terlebih dahulu mengantongi IPPKH tersebut,” kata Andy.

Hal itu lanjut Andy, tertuang di dalam undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3.

“ Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 12 huruf G, dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp.5 miliar,” tegas Riyadhi.

Sementara itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Polhut wilayah II, Rizal Burase saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya pada Kamis (19/01/2023), terkait dugaan aktivitas ilegal, menampik jika itu buka  ranahnya.

“Soal IPPKH itu bukan ranah kami, sebab yang mengeluarkan IPPKH tersebut rananya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK),” ucap Rizal.

Dirinya menanbahkan, terkait perizinan akan di kroscek.

“ Kalau tidak salah, izin tersebut sementara diproses, tapi nanti saya kroscek dulu ke pihak yang berkompeten terkait izin tersebut nanti saya kabari lagi,janji Rizal” tutupnya.

Andry Moham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *