TELEGRAFNEWS – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sofyan Alhabsyi minta aparat penegak hukum lebih ketat dalam pengawasan pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan galon dan juga tangki rakitan tanpa izin resmi dari BP Migas SPBU, Senin (5/02/2022).
Sofyan Alhabsyi mengatakan, dari hasil pantauan selama ini bahwa setiap hari tenki dari pertamina dengan kapasitas 24 ribu liter masuk di SPBU Tutuyan, serta jam operasi Buka SPBU mulai jam 08.00 pagi dan tutup jam 10 pagi pada hari yang sama,
“Aneh, BBm jenis pertalite 24.000 liter masuk malam, pagi jam 10.00 BBm sudah habis, ingat 24.000 liter bukan jumlah sedikit jika 1 kendaraan mengisi 30 ltr/mobil berarti mobil yg di layani ada 800 mobil, pertanyaan sebanyak itukah mobil yg mengisi BBm jika buka jam 8.00 jam 10.00 sudah habis BBMnya,” Kata Sofyan
Menurut Sofyan Alhabsy, kuota BBM untuk kebutuhan jumlah kendaraan yang ada di Tutuyan sudah cukup.
“Yang jelas bahwa tidak sebanyak itu kendaraan yang mengisi BBM, dan pastinya bahwa paling banyak BBM tersebut tersalur ke oknum mafia sebagai penampung BBM bersubsidi,” Ucapnya.
Sementara itu Dir Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dir Intel LAKRI) Andy Riyadhi sebut para oknum mafia BBM bersubsidi yang merajalela di SPBU Tutuyan diduga ada yang backup.
Sesuai dengan undang-undang migas tahun 2021 pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun denda 60 miliar rupiah.
“Pasalnya selama ini belum satupun oknum mafia tersebut tersentuh dengan hukum, padahal jelas sekali para pemain ini dengan menggunakan galon serta tangki rakitan membeli BBM,” tutupnya. (Andry Mohama)