Ini Parah Nih, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Bapaknya

Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Boltim
banner 120x600

TELEGRAFNEWS — Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menangkap pelaku dugaan pemerkosa  terhadap anak kandung yang masih dibawah umur, di Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Selasa (28/02/2023).

Menurut Kasat Reskrim melalui penyidik Bripka Orlando Awon, mengatakan kalau bahwa pelaku  berinisial JS, ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya, kejadiannya di rumahnya sendiri, sekitar tahun 2022.

“Tapi sebelumnya, korban diduga telah dilecehkan oleh pelaku sudah sejak masih duduk dibangku kelas dua SMP, nanti korban duduk di bangku kelas satu SMK baru disetubuhi,” kata Awon dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dari keterangan saat diperiksa, bahwa pengakuan dari pelaku, kalau dirinya hanya satu kali melakukan tindakan itu  di rumahnya sendiri. Dan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kasus ini terungkap, setealh  istri sah pelaku inisial NB dan korban, datang melapor di Polsek Kotabunan pada Sabtu (25/2/2022), bahwa ada pemerkosaan terhadap korban dan pelakunya adalah ayah kandung sendiri.

Andry Mohama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *