Bolmut  

Pengawas Tenaga kerja Provinsi Sulut Tegaskan Penggunaan APD di PLTU Sulut 1 Sudah Sesuai Prosedur

Gambar. Zakir T. Usup.
banner 120x600

TELEGRAFNEWS -Polemik yang saat ini berkembang di tengah masyarakat terkait Kecelakaan kerja di pembangunan PLTU Sulut 1 Wilayah Desa Binjeita kecamatan Bolangitang Timur kabupaten Bolaang Mongondow Utara terbantahkan oleh Pengawas tenaga Kerja Provinsi Sulut.

Pengawas Tenaga Kerja Muda Balai UPTD Pengawasan Tenaga kerja Provinsi Sulut, Zakir T. Usup., saat di temui awak media pada Jum’at Pagi (1/3/2024), mengungkapkan jika prosesur kecelakan tenaga kerja sudah sesuai dengan pengawasnya selama ini dilapangan oleh pihak PLTU Sulut 1.

Prosedur dikatakan telah sesuai, baik pada pengunaan APD maupun hak-hak pekerja ketika mendapatkan kecelakaan kerja.

Zakir menegaskan terkait dengan safety (pengunaan APD) bagi pekerja didalam PLTU dalam pengawasan dirinya sendiri sudah sesuai ketentuan aturan.

Fakta dilapangan, pada saat memasuki  pos 1 gerbang PLTU, pekerjapun dilarang masuk tanpa mengunakan APD.

Zakir juga menjelaskan, selaku tim pengawasan provinsi yang ditugaskan diwilayah PLTU Sulut 1 dirinya melihat seluruh pekerja maupun karyawan di dalam PLTU semuanya mengunakan APD Standar sesuai peraturan yang berlaku disetiap perusahaan.

“Terbukti para karyawan maupun pekerja tidak mengunakan APD, perusahaan sendiri tidak akan mengizinkan masuk dihalaman gerbang PLTU,” pungkas Zakir.

Pihaknya pun menegaskan jika para pekerja sudah dibekali edukasi keselamtan.

“Para pekerja telah dibekali pemahaman keselamatan saat bekerja. Sebelum bekerja para pekerja selalu ada safety induction terkait dengan penggunaan APD di ketinggian,maupun disaat welding ,apalagi di area terjadi insident itu tidak sembarangan orang masuk tanmpa APD,” tegas Zakir.

Dirinya juga mengakui selaku bagian tim pengawasan dilapangan, selalu menekankan kepada pihak perusahaan yang ada untuk mengusir pekerja yang tidak taat mengunakan APD.

“Prosedur yang diterapkan susai dengan Permenaker no 81.tahun 2010, Bahwa pengusaha atau perusahaan harus menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja apalagi ini perusahaan konstruksi taraf Nasional .ini proyek nasional jadi harus sesuai standar yang berlaku di K3 harus di ikuti. Dan selama saya mengawasi sampai hari ini itu mereka lakukan,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja diarea PLTU Sulut 1 Pada kamis pekan lalu, korban langsung mendapatkan penaganan medis di puskesmas Bohabak hingga dirujuk ke RS Kandow manado, segala kebutuhan dan haknyapun ikut dipenuhi.Tutup Zakir.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *