TELEGRAFNEWES – BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Pemerintah Kabupaten Bolmong, mengggelar pertemuan guna untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Infaq, yang digelar diruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Bolmong, Kamis (14/3/2024).
Pertemuan tersebut dihadiri empat pimpinan Baznas kabupten Bolmong yakni,Ketua Baznas Bolmong, Hj Yunita Mohune, S.Ag., Waka I, Hi. Iswan Gonibala, M.Pd., Wakil Ketua II, Agus Putra, S.Pd., dan Wakil Ketua III Minhard Reynaldi Lamama, SE, S.Pd, M.Pd., Kepala Kantor Kementerian Agama Bolmong, Shabri Makmur Bora., Ketua MUI Kabupaten Bolaang Mongondow Sulaiman Amba., Perwakilan Badan Kesra dan Dinas Perdagangan, dari unsur ormas, Nahdatul Ulama (NU), PD Serikat Islam, PD Muhamadiyah, BKPRMI, dan KUA se Bolmong.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Baznas dan Pemkab Bolmong melalui Kemenag, bersepakat menetapkan besaran nomimal Zakat Fitrah dan Infaq untuk tahun 1445 H/2024, yang harus dibayarkan oleh setiap individu umat Muslim di Kabupaten Bolmong, yakni Zakat Fitrah terbagi 3 Kelas, dan Infaq sebesar Rp35.000/KK.
Adapun dasar penetapan besaran Zakat Fitra tersebut menurut Wakil Ketua III Minhard Reynaldi Lamama., berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional.
“Untuk penetapan besaran zakat fitrah untuk Kabupten Bolmong, berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional, Kabupaten Bolaang Mongondow, nomor 22, tentang Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah bagi Umat Islam di Bolaang Mongkndow Tahun 1445H/2024,” ucap Reynaldi.
Reynaldi juga menambahkan, untuk pembayaran Zakat Fitra berlaku selama bulan suci Ramadhan sebelum memasuki batas waktu pembayaran, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten.
“Zakat, infaq dan Sedekah sudah bisak di bayarkan melalui UPZ Desa, UPZ Masjid dan UPZ Badan dan Lembaga Pemerintah yang telah di bentuk oleh Baznas Bolmong sejak SK Besaran zakat dan Infaq di tetapkan,” ujar Reynaldi.
Pihaknya pun berharap. penyaluran zakat fitrah tahun ini, disalurkan kepada yang berhak menerima, yakni delapan golongan penerima atau Asnaf.
“Pembagian zakat fitra nantinya juga akan di kelolah UPZ desa. Dan diharapkan dapat terdistribusi sesuai sasarannya yakni kepada delapan golongan atau Asnaf yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Dan untuk kadarnya sesuai kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani,” tandasnya.
Berikut besaran Zakat FItrah berdasarkan kelasnya.
Kelas 1 (Beras Premium) Rp 40.000/Jiwa
Kelas 2 (Beras Medium) Rp 37.500/Jiwa
Kelas 3 (Beras Bulog dan sejenisnya) Rp 30.000/Jiwa
Sedangkan untuk Infaq sebesar Rp35.000/ KK.
Dee.