Bitung, TELEGRAFNEWS.CO- Jajaran kepolisian Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Polsek Maesa bergerak sigap mengamankan seorang pria berinisial FS (39), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban ML (37), yang terjadi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman yang dipicu oleh dugaan penghinaan terhadap orang tua pelaku melalui media sosial.
Pelaku yang merasa tersinggung kemudian mencari kebenaran informasi tersebut dan mendatangi korban di kediamannya. Saat bertemu, pelaku langsung melakukan penikaman menggunakan pisau terhadap korban, yang mengakibatkan luka di bagian pinggang sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di IGD RS Manembo-Nembo Bitung.
“Pelaku menunjukkan itikad kooperatif dengan menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri setelah melakukan penikaman,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H.,
Tim Opsnal Polsek Maesa yang menerima informasi tersebut langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada pukul 12.00 Wita di Perumahan Meyta Satu, Kelurahan Manembo Atas, Kecamatan Matuari.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam kejadian dan rekaman CCTV yang menguatkan proses penyelidikan.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam.
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan, khususnya yang dipicu oleh informasi di media sosial,” tambahnya. (Mm)













