Bitung, TELEGRAFNEWS.CO- Dalam sebuah operasi yang cepat dan efektif, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Girian, Kota Bitung, pada Sabtu (4/4/2026).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial RR (21) yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo.
Mendengar hal itu, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat berada di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kelurahan Girian Weru Satu.
Petugas menemukan 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” kata Kasat Narkoba.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.
“Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar,” Ungkap nya. (Mm)













