TELEGRAFNEWS – Pelarian panjang MB alias Marnes (48), pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak, akhirnya berakhir setelah Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkapnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, MB sebelumnya dilaporkan ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024 atas tindakan cabul terhadap anak tirinya, Melati (16, nama samaran).
“Aksi bejatnya berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga Maret 2024. Setelah dilaporkan, MB melarikan diri, sehingga Polres Bitung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/13/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim.” ujarnya.
Setelah melakukan pencarian intensif lanjut Anggai, Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow mendapat informasi bahwa tersangka berada di Tobelo dan bekerja di kapal yang sering bersandar di TPI Tobelo. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu, 18 Maret 2025 pukul 21.30 WITA, tim gabungan berhasil menangkap MB di TPI Tobelo. Setelah diamankan di Polres Halmahera Utara, tersangka kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.
MB dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Anggai.
“Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda,” harapnya. (Cal)