TELEGRAFNEWS – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan I, tahun 2024, akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.
Pembayaran sertifikasi atau tunjangan bagi tenaga guru tersebut, syarat dan ketentuannya tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Untuk Kotamobagu sendiri, sama seperti dengan daerah lainnya, akan dibayarankan secara serentak se Indonesia.
“Insyaallah secepatnya, karena kami dari dinas juga sangat berharap anggarannya bisa segera turun agar bisa secepatnya disalurkan kepada para penerima,” ucap Kadis Pemdidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, saat dihubungi media kami. Rabu, (17/4/2024).
Berikut persyaratan dan teknis pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 sebagaimana ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. *
Dee













