TELEGRAFNEWS—PLN mengimbau masyarakat buat menggunakan listrik secara benar. Di samping itu juga mengecek kondisi instalasi listrik di griya secara berkala buat memastikan tak terdapat masalah di kWh Meter.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto juga mengingatkan masyarakat buat melakukan inspeksi listrik sebelum membeli atau menyewa rumah.
“Masyarakat bisa bermohon kepada PLN buat melakukan inspeksi di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli griya anyar sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tak terdapat indikasi yang menyalahi ketentuan,” kata Gregorius dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).
Dia juga meminta masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tak menimbulkan ketidaknyamanan & bahkan pelanggaran dalam penggunaannya.
Dijelaskan Gregorius, jenis pelanggaran penggunaan listrik dibedakan menjadi 4 golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yg mempengaruhi batas daya. Contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melampaui batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membikin MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yg mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya doang penggunaan alat penghemat listrik yg mempengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yg mempengaruhi batas daya & pengukuran energi. Sebagai contoh hubung langsung di instalasi yg terdapat ID nasabah PLN & tak melalui kWh Meter & pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yg dilakukan tak pelanggan. Contohnya, mencantol listrik buat pembangunan rumah, penerangan hajatan atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yg menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Adapun ancaman hukumannya besar, yaitu 7 tahun penjara & denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Menurut Gregorius, nasabah bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN buat mendapat penanganan yg efisien ketentuan dan menghindari adanya sanksi, bagus berupa denda atau pidana.
“Petugas kami akan melakukan inspeksi secara berkala buat memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan bagus sehingga bisa memberikan logistik listrik secara maksimal buat masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan bisa disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan buat pelayanan kepada pelanggan.(man)