Tudingan Proyek Pedestrian Berbaur Korupsi Tidaklah Benar, Ini Penjelasan Detail Kepala Dinas PUPR Minut

banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Tudingan oknum-oknum tak bertanggungjawab terkait adanya unsur dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), ternyata tidaklah benar.

Proyek berbandrol sekira Rp 4.360.974.734.50. (Rp 4,3 millyar lebih) dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024 yang bersumber dari DAU  tahun anggaran: 2024, yang dikerjakan CV Dua Putra sudah sesuai regulasi, sebab sejak awal pengerjaan proyek ini diawasi ketat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Dinas PUPR Minut, Jorry Tintingon , dalam konfrensi pers di ruang kerjanya, Kamis (13/2) 2024,  ia menjelaskan secara detail proses pengerjaan sejak awal, hingga dilakukannya addendum kontrak kerja selama 50 hari dan baru berakhir pada 19 Februari, mendatang.

Menurut Tintingon, pengerjaannya proyek ini sudah sesuai spek yang tertera dalam dokumen kontrak kerja, tidak ada unur korupsi dalam pekerjaan tersebut, bahkan kalau dilihat secara detail pengerjaan proyek ini membawa keuntungan besar untuk Minut, menyangkut tata kota Airmadidi yang diperindah sebagai pusat ibu kota kabupaten.

“Sebenarnya, penyedia akan rugi bila tak melanjutkan pekerjaan, sebab dari pengerjaan awal, hingga akhir kontrak oertama pada 28 Desember 2024, pihak kontraktor baru dibayar 50 persen atau sekitar Rp2,1 Miliar dari total Rp4,3 miliar, jadi mereka wajib menuntaskan proyek ini.  Dan bayangkan  sejak keterlambatan awal, pihak penyedia diwajibkan membayar denda yang besarannya 1/1000/hari dari nilai  kontrak 4,3 miliar atau sekitar 4,3 juta perhari. sehingga tidak mungkin proyek ini dikerjakan asal jadi,” jelas mantan Camat Dimembe ini.

Ditambahkannya, adanya keterlambatan pekerjaan dari pihak penyedia terkendala dengan cuaca, dan kondisi lalu lintas yang padat yang saat itu menjelang natal dan tahun baru, sehingga mereka (penyedia) bekerja di malam hari, sebab tak ingin menggangu kenyamanan warga berlalu lintas saat siang hari.

“Jadi Pemmkab masing berhutang 50 persen ke penyedia atau sekitar Rp2,1miliar lebih yang akan dibayarkan menggunakan APBD-Perubahan tahun 2025.  Karena anggaran untuk itu sudah menjadi Silpa, dan Silpa b2024 baru bisa digunakan pada anggaran perubahan 2024,” terangnya.

Olehnya, Tintingon,menjabarkan, kalau proyek ini memberikan manfaat  dalam hal tata kota, dan sudah dirasakan masyarakat. Dan tentuntya, Dinas PUPR sangat professional dalam mengawasi pengerjaan proyek ini.

“Proyek pedestrian jadi atensi kami, sehingga pengawasan pengerjaannya benar-benar dilakukan sesuai reguasi. Dan kami pastikan sebelum PHO pada 19 Februrari, proyek ini sudah ramoung dan bisa dinikmati sepenuhnya oleh rakyat Minut terutama di Airmadidi,” tutupnya.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *