TELEGRAFNEWS–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya mengetuk palu terhadap Anggota Bawaslu Minahasa Utara Ferdinand Bawengan dan Anggota KPU Minut Yardi Harun atas kasus pidana Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (21/5) 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.
Majelis hakim yang dipimpin Christian Rumbayan menilai, keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 532 UU nomor nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ferdinand Bawengan dan Yardi Harun divonis 1 tahun penjara atas perbuatan keduanya yang menjadi otak pergeseran suara calon legislatif (Caleg) di Dapil IV Minut, yaitu Kecamatan Likupang Barat.
Selain Ferdinand dan Yardi, hakim juga memvonis 5 penyelenggara adhoc Kecamatan Likupang Barat hukuman penjara 3 bulan, dan 5 bulan kepada oknum wartawan yang menjadi perantara.(man)