TELEGRAFNEWS — Kasus dugaan tambang emas ilegal yang menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kini telah naik ke level perhatian nasional. .l
Gelombang desakan publik menguat, seiring aksi demonstrasi yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4) 2026, lalu, menuntut penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Aksi yang dilakukan puluhan aktivis dari Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal itu menjadi penanda bahwa kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan daerah semata, melainkan ujian serius bagi konsistensi aparat dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Acil, menegaskan bahwa langkah penertiban yang telah dilakukan aparat di lapangan—seperti penyitaan alat berat dan pemasangan garis polisi—tidak boleh berhenti sebagai formalitas semata.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menyegel lokasi. Kalau kemudian aktivitas diduga muncul kembali, itu artinya ada yang tidak tuntas. Kami minta ini diusut sampai ke akar, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Bolaang Mongondow telah melakukan tindakan awal dengan menghentikan operasional tambang dan memasang police line, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal yang juga melibatkan warga negara asing. Namun, perkembangan terbaru justru memunculkan kekhawatiran bahwa upaya penertiban belum berjalan efektif.
Dugaan dibukanya kembali lokasi yang telah disegel menjadi titik krusial yang kini disorot para aktivis. Mereka menilai, jika benar terjadi, hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan pasca-penindakan dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
Para demonstran mendesak agar Mabes Polri mengambil alih perhatian serius terhadap kasus ini, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Mereka juga menekankan pentingnya penindakan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aktor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini sendiri dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pertambangan tanpa izin, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Di sisi lain, perhatian terhadap kasus ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam menertibkan ribuan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Namun, para aktivis mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang konsisten di lapangan.
“Jangan sampai penertiban hanya terlihat di awal, tapi lemah dalam pengawasan lanjutan. Negara harus hadir sampai proses hukum benar-benar tuntas,” ujar Acil.
Dengan tekanan publik yang semakin meluas, kasus PT Xinfeng kini menjadi barometer sejauh mana aparat penegak hukum mampu menjaga integritas dan ketegasan dalam menangani praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(man/*)













