Siap-siap Perekrutan Guru Lewat Marketplace, P3K Tidak Perlu Kawatir Soal Masa Kerja

Ilustrasi: Dokumentasi Festival Guru Indonesia
banner 120x600

TELEGRAFNESW – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana mengubah sistem rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Marketplace.

Dalam sistem baru ini, sekolah akan memiliki keleluasaan untuk memilih guru yang diinginkan tanpa adanya masa kontrak kerja, sebagaimana yang berlaku pada PPPK guru saat ini.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengusulkan konsep Marketplace Guru untuk mengatasi berbagai masalah guru. Sekolah dapat memilih guru sendiri melalui Marketplace, dan masa kontrak kerja PPPK dihilangkan sehingga guru akan bertugas di sekolah tersebut hingga pensiun sebagai ASN.

Nadiem menyatakan bahwa guru sangat penting dalam situasi yang tidak terduga seperti pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal. Namun, proses perekrutan guru dilakukan secara terpusat dan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu,” ujarnya.

Melalui Marketplace Guru, sistem pembayaran gaji guru telah diubah. Sekarang, sekolah menerima dana langsung dari pusat melalui rekening sekolah dan membayarkan gaji langsung kepada guru. Ini menghilangkan ketergantungan pada Pemda dan mempercepat proses pembayaran gaji.

Lanjut Nadim menerangkan bahwa Marketplace Guru akan digunakan untuk merekrut tenaga guru PNS. Syarat pertama adalah guru honorer yang sudah mengikuti seleksi calon guru ASN dan lulus passing grade, dan syarat kedua adalah guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.

Marketplace Guru akan memberikan kemudahan bagi sekolah dalam merekrut tenaga pendidik atau guru. Namun, Nadiem memberikan peringatan kepada sekolah agar memperhatikan kualitas guru yang direkrut.

Menurut Nadiem, perekrutan guru harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan mempertimbangkan berbagai aspek penting lainnya.

“Sekolah tidak boleh lagi asal-asalan rekrut tenaga honorer. Perekrutan guru harus via Marketplace dengan perencanaan sesuai kebutuhan dan kesiapan guru maupun sekolah,” tandasnya.

(Sumber: Jurnalpost.com)

 

Angga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *