TELEGRAFNEWS – Setelah cukup lama dilarang pada sejumlah wilayah, Polisi Kembali menerbitkan aturan terbaru tilang manual tahun 2023 melalui surat telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, ditanda tangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Aturan tersebut dikhususkan pada pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, yang memiliki sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Terkait aturan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pelaksanaan tilang manual akan dilaksanakan oleh tim khusus, yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap Sandi pada Jumat (19/05/2023).
Sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023 adalah sebagai berikut: berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar serta menggunakan pelat nomor palsu, dan Kendaraan overload dan over dimensi.
Sandi Juga mengingatkan, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas sandi.
(Sumber: Detik.com)
AnggaMonigir