Pilhut di Minahasa Utara Sudah Bisa Dilaksanakan, Ini Penegasan Resmi Kemendagri

TELEGRAFNEWS–Kepastian pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Utara akhirnya mendapat titik terang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, termasuk Pemilihan Antar Waktu (PAW), sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2025 dan 2026, yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia yang memiliki wilayah desa.

Surrat Menteri Dalam Negeri Tertanggal 22 Oktober 2025 Tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026
Surrat Menteri Dalam Negeri Tertanggal 22 Oktober 2025 Tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyampaikan empat poin penting.

Pertama, pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026 dapat melaksanakan Pilkades sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, dalam hal pada tahapan Pilkades hanya terdapat satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut ditunda sampai dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Ketiga, pemerintah daerah diwajibkan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjamin pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif, menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Koordinasi tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.

Keempat, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai format yang telah ditentukan.

Wakil Ketua DPRD Minut, Edwin Nelwan saat melakukan konsultasi dan pertemuan bersama tim Dirjen Pembinaan Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri, Kamis 29 Januari 2026.(ist)

Penjelasan resmi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Suwandi, saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Edwin Nelwan menegaskan bahwa penjelasan dari Kemendagri sekaligus menjawab berbagai keraguan yang selama ini berkembang di daerah terkait pelaksanaan Pilhut.

Menurutnya, surat Kemendagri tersebut menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan Pilhut.

“Ini penting untuk meluruskan pemahaman di masyarakat. Pada prinsipnya, Pilhut sudah bisa dilaksanakan sepanjang jadwal dan anggaran telah ditetapkan serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang perlu diperhatikan adalah pengecualian untuk desa dengan calon tunggal,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat terjadi polemik di daerah karena pelaksanaan Pilhut harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Seyogyanya UU yang diterbitkan harus disertai dengan Permen sebagai juknis pelaksanaan UU tersebut, termasuk UU 3 tentang desa. Namun sampai sekarang karena tidak kunjung terbit Permennya sehingga kementerian dalam hal Dirjen Desa melakukan langkah solutif dengan menerbitkan surat itu,” urai Edwin seraya menyayangkan sikap Dinas PMD Minahasa Utara yang kurang tanggap menginformasikan adanya surat ini.

Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang mengatur sejumlah ketentuan baru yang hingga kini belum memiliki aturan turunan, seperti mekanisme calon tunggal atau kotak kosong serta Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Oleh karena itu, apabila terdapat desa yang masuk dalam klausul yang belum diatur lebih lanjut tersebut, maka pelaksanaan Pilhut di desa bersangkutan harus ditunda sementara.

“Namun jika suatu desa tidak memiliki persoalan hukum, jumlah calon lengkap, dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU 3 yang belum memiliki Peraturan Menteri, maka Pilhut silakan dilaksanakan,” tegasnya.

Edwin menambahkan, pemerintah daerah tidak perlu lagi ragu dalam mengambil langkah, karena penundaan yang berkepanjangan justru berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut. Desakan masyarakat semakin kuat, dan itulah yang mendorong kementerian akhirnya mengeluarkan surat ini sebagai penegasan,” pungkas Edwin.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *