TELEGRAFNEWS—Pendataan daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih oleh KPU, merupakan salah satu poin penting dalam tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024, mendatang.
Mengoptimalkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sulawesi Utara (Sulut), konsen melakukan pengawasan melekat, terkait kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), lewat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Dari pengawasan Bawaslu Sulut, sejak 12-19 Februari 2023, setidaknya ditemukan 682 ketidakpatuhan (dugaan pelanggaran) yang dilakukan Pantarlih, dalam proses pencocokan daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, kepada media, Sabtu (4/3/2023), mengatakan, pengawasan melekat terhadap tahapan ini dilakukan di 5.092 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulut.
Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“Pelanggaran ditemukan dalam 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dalam menjalankan coklit,” jelas Ardiles Mewoh.
Proses ini beradasrkan pengawasan sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU nomor 7 Tahun 2023.(man/*)