Pemkab Minut Cairkan Rp 23,3 Miliar untuk THR dan Gaji 13 Ribuan Pegawai

TELEGRAFNEWS—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun 2026 bagi ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Sebanyak 4.602 pegawai dipastikan mulai menerima haknya sejak Jumat (13/3) 2026.

Realisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selain itu, pemerintah daerah juga mempercepat penyaluran tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta biaya operasional Linmas untuk periode Januari hingga Februari 2026 dengan total anggaran lebih dari Rp10 miliar.

Di tengah kondisi hujan yang mengguyur kawasan Kantor Bupati di Airmadidi Atas, Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling memastikan proses pencairan berjalan sesuai rencana. Ia menyebut, pemindahbukuan dana dengan nilai lebih dari Rp23 miliar telah dilakukan ke masing-masing rekening.

“Kami dorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera melakukan realisasi, pemberian THR dan Gaji 13 senilai Rp 23,2 Miliar untuk 4.602 pegawai,” ujar Sekda Novly Wowiling yang didampingi oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, mulai dari Kepala BKAD hingga Inspektur Daerah.

Menurutnya, penerima tunjangan mencakup ASN dan P3K, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ia berharap pencairan ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

“Semoga dengan diberikan THR dan Gaji 13 bisa bermanfaat khususnya mereka yang berkeluarga dan akan merayakan Lebaran. Mereka bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan berdampak pada perputaran perekonomian di Kabupaten Minut yang positif,” tambah Sekda.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, memastikan dari sisi administrasi tidak terdapat kendala berarti. Ia menyebut regulasi serta dasar perhitungan telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

“Mulai hari ini sudah pindah buku ke masing-masing rekening, tergantung masing-masing organisasi perangkat daerah mengajukan ke Keuangan,” tegas Carla.

Untuk menjamin transparansi, Inspektur Daerah Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyaluran secara ketat. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi pegawai maupun masyarakat jika ditemukan indikasi penyimpangan.

“Tanpa harus datang ke kantor, bisa langsung ke Aplikasi Singa Minut begitu juga kalau ada pemotongan akan di cek mana tau karena ada THR,” jelas Tuwaidan mengakhiri sesi wawancara.

 

Dengan terealisasinya pembayaran THR dan Gaji 13 ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap kinerja aparatur semakin meningkat seiring dengan penguatan komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Adapun dasar hukum pemberian THR dan Gaji 13 di lingkungan Pemkab Minahasa Utara mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026
  • Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2026.

(man/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *