TELEGRAFNEWS–Drama hukum yang sempat menghebohkan Bandara Sam Ratulangi Manado akhirnya menemukan titik terang. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat dituduh membawa cula badak saat tiba di Manado, dinyatakan tidak bersalah dan resmi dibebaskan oleh aparat penegak hukum.
Kasus bermula dari temuan petugas bandara yang mencurigai sebuah benda menyerupai cula badak dalam barang bawaan WNA tersebut dan sempat melakukan penahanan terhadap WNA bernama Bo Qi, ternyata sangat merugikan yang bersangkutan.
Dan peristiwa ini, harus menjadi perungatan penting dan bahan evaluasi bagi petugas Karantina Bandara, bahwa kehati-hatian dalam mengidentifikasi barang bawaan dan mevalidasi temuan itu penting, agar tidak menimbulkan kesalahan hukum maupun merugikan nama baik seseorang.
Imbas dari kesalahan ini, tentunya bisa berdampak pada kunjungan wisatawan yang hendak masuk ke Sulut, terutama WNA asal Tiongkok yang selama ini menjadikan Sullut sebagai pintu gerbang kunjungan pariwisata.
Peghentian kasus dugaan cula Badak ini dihentikan prosesnya, setelah penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi, mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025, yang menjadi akhir dari proses panjang drama hukum terhadap kasus dugaan cula Badak tersebut.
“Penghentian kasus ini, terjadi setelah pihak penyidik Gakum Kehutanan Sulawesi tak mampu memenuhi bukti-bukti yang harus dipenuhi untuk dimasukan ke Kejaksaan. Sehingga mereka mengeluarkan dokumen SP3 sebagai tanda bahwa kasus dugaan badak cula itu tidaklah terbukti,” tegas Glen Lumingkewas dan Roy Liow SH, selaku kuasa hukum Bao Qi, Jumat (24/10) 2025.
Lanjut Glen, drama kasus ini tidak hanya merugikan kliennya yang tanpa berbuat salah sudah ditahan berbulan – bulan di Rutan Malendeng oleh penyidik Gakum Kehutanan Sulawesi, namun dampaknya berimbas pada iklim investasi Pariwisata yang ada di Sulut.
“Klien kami sangat dirugikan atas peristiwa ini, namun dia (Bao Qi) sudah memaafkan . Hanya saja, karena ketidak ketelitian penanganan hukum, pihak – pihak terkait seperti Balai Karintina, Instansi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, serta Gakum Kehutanan Sulawesi untuk melakukan klarifikasi kembali di laman medsos millik mereka terkait hal ini,” tegas Glen.
Meski penyidikan kasus dugaan penyelundupan cula badak dari Cina ke Manado sudah dihentikan, namun dampak dari kasus yang menimpa Warga Negara (WN) Cina Bao Qi ini, gelombang wisatawan asal Negeri Tirai Bambu itu batal masuk ke Manado, padahal sebelumnya banyak sekali wisatawan asal Tiongkok masuk ke Sulut dan membawa dampak ekonomi.
“Pada Maret hingga Juni banyak wisatawan Tiongkok masuk Sulut, namun dari peristiwa Bao Qi karena ketidak hati-hatian aparat, Sulut harus kehilangan kunjungan wisatawan. Nah, setelah ada kejelasan dugaan kasus ini lewat penghentian penyidikan, kami berharap tingkat kunjungan wisatawan asal Tiongkok bisa ramai ke Sulut lagu,” pungkas Glen.
Bao Qi sendiri, sudah dibebaskan dan telah kembali ke Negaranya Tiongkok.(man/)













