TELEGRAFNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah rumus perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin) di Indonesia. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Perubahan rumus perhitungan Tukin ini bertujuan untuk memperbaiki sistem penggajian bagi PNS. Rencananya, perhitungan Tukin akan lebih transparan dan adil, serta mempertimbangkan kinerja dan produktivitas pegawai.
Menurut Anas, perubahan rumus perhitungan Tukin ini akan meningkatkan motivasi pegawai dan mendorong peningkatan kinerja. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pegawai yang berprestasi akan mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kontribusi mereka.
“Sekarang ini kan hampir semua dapat Tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede,” tegasnya di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Rumus baru yang akan diterapkan akan memperhitungkan beberapa faktor, seperti evaluasi kinerja, kualifikasi pendidikan, dan pengalaman kerja. Selain itu, rencananya juga akan diperhatikan tingkat kedisiplinan dan kemampuan dalam melakukan inovasi bagi pegawai.
Namun, perubahan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diimplementasikan secara resmi. Menpan-RB masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah dan serikat pekerja.
Perubahan dalam sistem perhitungan Tukin bagi PNS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Pemerintah berharap bahwa perubahan ini dapat mendorong kinerja PNS dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(Sumber: CNNIndonesia.com)
AnggaMonigir