Manado, TELEGRAFNEW.CO
Pengamat Hukum Pertanahan dan Tata Ruang Kota Manado, Jeffrey Sorongan, menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang menolak permohonan banding PT Bumi Mapan Abadi atas sengketa lahan Perumahan The City Manado belum serta-merta membuktikan bahwa klaim kepemilikan dari pihak pengembang tidak sah.
“Harus dipahami, penolakan banding bisa saja terjadi karena alasan-alasan formal, seperti prosedur gugatan atau kelengkapan dokumen, bukan berarti serta-merta membatalkan hak-hak yang dimiliki pengembang jika memang mereka memiliki dasar hukum seperti Sertifikat Hak Milik atau dokumen pelepasan lahan,” ujar Jeffrey Sorongan saat diwawancarai
Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai kasus pertanahan, jalur hukum yang dilalui hingga tingkat kasasi sangat menentukan, terutama ketika bukti kepemilikan dan kronologi penguasaan fisik maupun administratif belum diuji secara tuntas di persidangan sebelumnya.
“Selama belum ada putusan kasasi yang inkrah, maka status hukum kepemilikan atas lahan tersebut masih bisa diperdebatkan secara sah di ruang pengadilan,” tegasnya.
Jeffrey juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan di kota besar seperti Manado tidak lepas dari persoalan tumpang tindih administrasi dan lemahnya koordinasi antara pihak pengembang, ahli waris, dan pemerintah.
“Kalau PT Bumi Mapan Abadi dapat menunjukkan bahwa pengembangan kawasan The City dilakukan berdasarkan izin resmi dan dokumen valid dari Badan Pertanahan Nasional maupun Pemerintah Kota, maka mereka masih memiliki peluang hukum yang kuat,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan media untuk tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa satu pihak menang secara mutlak sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Sengketa seperti ini harus dikawal dengan objektif. Jangan sampai penilaian publik terdistorsi oleh pemberitaan yang hanya mengutip pernyataan sepihak,” pungkas Jeffrey.
(Redaksi)