TELEGRAFNEWS– Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, menanggapi santai sorotan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) Sulawesi Utara terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek APBD Tahun Anggaran 2025.
Saat dihubungi, Sabtu (4/4) 2026, Kepala Inspektorat Minut menegaskan bahwa fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami menghargai setiap masukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun perlu kami tegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun nonfisik diilakukan secara prosedur,” ungkap Tuwaidan.
Ia menjabaeka, Inspektorat tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kegiatan, termasuk dalam proses monitoring dan evaluasi pekerjaan di lapangan.
Terkait adanya catatan awal dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat memastikan bahwa setiap temuan, baik administratif maupun teknis, akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Menurutnya, tahapan audit yang saat ini masih dalam proses awal (pemeriksaan pendahuluan) belum dapat disimpulkan sebagai temuan final.
“Perlu dipahami bahwa catatan awal BPK masih bersifat sementara dan akan didalami lagi pada audit rinci. Jadi belum bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran,” jelasnya lagi.
Inspektorat, lanjutnya, akan mengawal proses tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, termasuk memastikan OPD terkait segera melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.
Menanggapi kritik soal dugaan lemahnya pengawasan, pihak Inspektorat membantah hal tersebut dan menilai pengawasan telah dilakukan secara maksimal melalumi berbagai instrumen, seperti reviu, monitoring lapangan, hingga audit internal.
“Kami memiliki keterbatasan sumber daya, namun itu tidak mengurangi komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan. Semua proses tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab kualitas pekerjaan tidak hanya berada pada Inspektorat, melainkan juga pada OPD teknis sebagai pengguna anggaran serta penyedia jasa atau kontraktor pelaksana.
Terkait dorongan agar kontraktor bermasalah diberikan sanksi tegas hingga blacklist, Inspektorat menegaskan bahwa hal tersebut harus berdasarkan hasil audit final dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara asumsi. Harus melalui proses, ada bukti, dan mengacu pada regulasi yang berlaku,” katanya.
Jika dalam audit lanjutan ditemukan adanya kerugian daerah atau pelanggaran kontrak, maka pihaknya memastikan akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk pengembalian kerugian hingga sanksi administratif.
Inspektorat juga menyatakan komitmennya terhadap transparansi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dengan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.
“Kami terbuka, tetapi tetap harus sesuai koridor hukum. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Inspektorat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Minahasa Utara secara objektif dan konstruktif.
“Pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat. Ini tanggung jawab bersama demi memastikan pembangunan berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(man/*)











