Hehehe! Bawaslu se-Indonesia Harus Belajar Soal Integeritas di Minahasa Utara, Calon Panwascam Diwawancarai Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

Terdakwa kasus tindak pidana pemilu tengah melakukan wawancara dalam tergait Integirtas kepada calon Panwascam yang akan mengawasi Pilkada.
banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tengah melakukan proses seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nantinya Panwascam yang mengikuti seleksi, bertugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November, 2024.

Sejak Sabtu-Minggu (18-19/5) 2024, Bawaslu Minahasa Utara (Minut), tengah melakukan proses wawancara terhadap calon Panwascam yang tersebar di 10 kecamatan. Proses wawancara adalah tahap akhir untuk menentukan calon Panwascam terpilih untuk bertugas.

Di Bawaslu Minahasa Utara, ada sekitar 24 calon Panwascam yang diwawancarai tiga komisioner. Materi-materi terkait pengetahuan kepemiluan, kebangsaan dan terutama soal Intgeritas menjadi pokok bahasan yang ditanyakan ke calon Panwascam.

Menariknya, satu dari tiga orang komisonier Bawaslu Minut, yakni Ferdynan Bawengan yang mewawancarai Calon Panwascam soal Intgeritas, sedang menjalani siding di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu pergeseran suara caleg pada Pemilu 14 Februrari 2024, lalu.

Soal masih aktifnya terdakwa Ferdynan Bawengan dan melakukan wawancara terkait Integritas terhadap calon Panwascam di Bawaslu Minut, mendapat krtikan keras dari publik Minahasa Utara yang juga akan menggelar Pilkada pada November, mendatang.

Esly Matheos, salah satu aktivis sosial dan pegiat kepemiluan di Minahasa Utara, angkat bicara. Kata dia, apa jadinya lembaga sekelas Bawaslu, yang katanya sebagai penegak demokrasi dan pelindung suara rakyat, malah komisionernya terlibat tindak pidana Pemilu, namun tak kunjung mendapatkan sanksi apa-apa secara kelembagaan.

“Kita jangan melihat siapa dibelakang, ini soal Integritas yang bersangkutan (Ferdynan Bawengan) sudah menjadi tersangka dan kini berstatus Terdakwa di PN Airmadidi, kenapa tak dinonaktifkan, ada apa Bawaslu? Ini sangat merusak citra demokrasi,” kritik Esli kepada media ini, Minggu (19/5) 2024.

Menurutnya, saat ini sudah masuk tahapan Pilkada gubernur dan bupati, apa lagi dalam proses seleksi Panwascam, dan yang melakukan wawancara kepada Panwascam adalah seorang terdakwa.

“Panwascam diwawancarai soal integritas oleh seorang terdakwa, ini aneh dan baru terjadi di Minut. Jika ini dibiarkan, saya sarankan Bawaslu se-Indonesia belajar Integritas di Bawaslu Minut,” tegasnya.

Esly pun menyayangkan sikap Bawaslu yang terkesan lama merespon soal jajarannya, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menonaktifkan Komisioner KPUD Minut Yardi Harun, PPK  pasca kasus tindak pidana terungkap di publik.

“Komisoner KPU Minut, PPK Kecamatan Likbar dan Panwascan Likbar sudah diberhentikan, namun komisoner Bawaslu Minut masih bebas bertugas bahkan saat ini wawancarai calon Panwascam soal Integrritas,” pungkasnya.

Sebelumnya, soal penonaktifan Ferdynan Bawengan sebagai anggota Bawaslu Minut terkait status terdakwanya, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan masih berposes.

“Surat penonaktifan yang bersangkutan sudah dikirim ke Bawaslu RI, dan tinggal menunggu surat tersebut keluar dari pusat,” katanya.

Diketahui, kasus tindak pidana Pemilu yang menyeret Ferdynan Bawemgan bersama Komisiiner KPU Minut serta Panwascam dan PPK Likbar dan dua orang kurir, itu terigsitrasi di PN Airmadidi dan tingga menunggu putusan  Hakim yang dijadwalkan pada Selasa (21/5) 2024.(man)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *