TELEGRAFNEWS—Tagline ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’ nampaknya hanya slogan kosong, yang digaungkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
Faktanya, di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ada oknum Anggota Bawaslu yang sudah berstatus menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu yang bergulir pada 14 Feburari 2024 lalu, namun yang bersangkutan tak kunjung mendapatkan sanksi secara kelembagaan, bahkan Bawaslu terkesan mengabaikan t slogan-slogan tegakan keadilan Pemilu yang dikumandangkan kepada rakyat.
Kasus Pidana Pemilu yang melibatkan oknum anggota Bawaslu dan KPU Minahasa Utara, Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), di Kecamatan Likupang Barat, Minut, kini telah lanjut ke Pengadilan Negeri Airmadidi dan sudah masuk dalam persidangan perdana pada Senin (13/5/2024).
Mereka (para tersangka) diseret ke Pengadilan, setelah Bawaslu Minut melalui tim yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), melakukan penanganan hingga kasus dugaan pergeseran suara pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Minut, 14 Februari lalu itu, telah menyeret sedikitnya 8 orang tersangka.
Sayangnya hingga kini, sejumlah tersangka masih bebas bertugas di lembaga negara, salah satunya anggota Bawaslu Minut Philipus Ferdinand Bawengan. Di Bawaslu Minut, Ferdinand Bawengan diduga masih memimpin rapat, mengikuti sejumlah rapat dan bahkan menikmati perjalanan dinas (SPPD) bersumber dari uang negara.
Perlakuan khusus terhadap Bawengan, berbeda dengan yang diterima sejumlah tersangka lain yang sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh KPU Sulut, bahkan Panwascam pun sudah diberhentikan.
“Para tersangka kasus pidana pemilu seperti di daerah lain ditahan di penjara, tapi para tersangka ini masih bebas berkeliaran. Dan bahkan oknum anggota Bawaslu Minut masih bisa menikmati perjalanan dinas (SPPD, red),” ujar sumber.
Menyangkut ini, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan Ferdinand Bawengan yang belum dinonaktifkan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Bawaslu RI.
“Bawaslu Sulut sudah mengirim surat ke Bawaslu RI untuk dinonaktifkan saudara Ferdinand Bawengan sebagai anggota Bawaslu Minut, sehubungan dengan penyidikan kasus tersebut, namun hingga kini kami masih menunggu surat tersebut,” ujar Ardiles, Senin (12/5/2024).
Sebagai informasi, kasus pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara menyeret 8 tersangka yaitu 1 orang anggota KPU Minut, 1 orang anggota Bawaslu Minut, 3 orang PPK Kecamatan Likupang Barat, 1 orang anggota Panwascam Likupang Barat, dan 2 orang wartawan diduga sebagai kurir yang mendistribusikan uang dari oknum calon anggota DPRD Minut, kepada para penyelenggara tingkat kabupaten dan kecamatan.
Sebelumnya, aktivis Minut William Luntungan, mengkritisi kasus ini, menurutnya tindakan pergesaran perolehan suara yang terjadi di Likupang Barat dan melibatkan oknum-oknum di KPU maupun Bawaslu adalah bentuk penghianatan terhadap demokrasi.
“Kasus seperti ini mencederai pelaksanaan demokrasi pada Pemilu 2024 di Minut, jika kondisi ini dibiarkan, bagaimana rakyat bisa percaya terhadap lembaga Pemilu yang sebentar lagi akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah? Kasus ini harus dituntaskan,” kritik Luntungan beberapa waktu lalu.(man/*)