TELEGRAFNEWS–Skandal korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis berbandrol Rp 19 miliar di Minahasa Utara, memasuki babak baru.
Pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, menahan lima orang tersangka pada Senin (22/4) 2024 lewat drama pemeriksaan yang cukup panjang sejak kasus ini mencuat pada 2020 lalu.
Soal ini, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilter Sulut, Howard Marius angkat bicara.
Kata dia, pembebasan lahan parkir RSUD Walanda Maramis merupakan salah satu mega proyek terbesar di Minahasa Utara, karenanya penanganan kasus ini harus bemar-benar diseriusi Kejati Sulut dan tidak pandang bulu dalam menetapkan tersangka bagi mereka-mereka yang benar-benar terlibat atau terindikasi masuk dalam pusaran menguras dana rakyat di Tanah Tonsea.
“Kejati Sulut harus tegas, jangan pandang buluh dalam menentukan tersangka pada kasus ini. Jangan hanya ASN yang ditangkap, namun legislator sebagai fungsi budegting dalam penggarahan harus ditangkap,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (24/4) 2024.
Lanjut dia, sangat aneh, jika Kejati Sulut hanya menahan mereka yang lalai dalam tugas dan kewenangan. Padahal secara nyata, anggaran Rp19 miliar untuk pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis itu dibahas dalam mekanisme dan tertata dalam buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
“Ketua DPRD Minut Denni Lolong dan koleganya sebagai penanggungjawab full, dalam pembahasan dan pengesahan anggaran terkait APBD sehingga dana tersebut tertata dan dicairkan. Yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa namun sampai saat ini statusnya belum jelas, karenanya kami mendesak penyidik Kejati Sulut untuk segera menahannya,” tegas Marius sembari berjanji untuk terus mengawal kasus ini.
Dia berharap, kasus ini segera tuntas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di tengah-tengah masyarakat.
“Meski begitu, kami mengapresiasi kinerja Kejati Sulut, dan percaya sepenuhnya kepada kejaksaan tinggi Sulut dalam menuntaskan kasus ini. Namun jika diabaikan, kami siap turun ke jalan dan mengawal kasus ini sampai terang benderang. tidak ada yang kebal hukum di negara indonesia ini,” tutupnya.
Sayangnya, Ketua DPRD Minut Denny Lolong dimintai konfirmasi via aplikasi whatsapp terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi pembebasan lahan parkir RSUD Walanda Maramis, belum memberikan keterangan.
Sayangnya, Kasipenkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via whatsapp, terkait status dan keterlibatan Ketua DPRD Minut bersama kolega dalam kasus dugaan korupsi lahan parkir RSUD Walanda Maramis.(man/*)