TELEGRAFNEWS—Kasak kusuk soal dugaan korupsi yang dikabarkan melilit Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), terkait penggunaan dana hibah berbandrol Rp110 miliar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, lalu, terus bergulir.
Menjawab tudingan atas dugaan korupsi pada penggunaan dana Pilkada 2020 tersebut, anggota Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola, angkat bicara, dikonfirmasi TelegrafNews, Selasa (31/1/2023), dirinya membantah tudingan tersebut.
Kata Umbola, kalau dirinya sangat yakin jika dana hibah Rp110 Miliar yang digunakan saat Pilkada lalu, tak ada masalah dan tak berpotensi dugaan korupsi.
“Secara internal dana itu sudah melalui pemeriksaan tim Internal Bawaslu maupun Inspektorat hingga BPK, dan tak ada masalah apa pun,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara Herwin Malonda yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulut dan kini anggota Bawaslu RI, tak kunjung memberikan tanggapan apa pun soaal dugaan hal tersebut.
Menyangkut bantahan anggota Bawaslu Sulut Ewin Umbola, soal tak adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada, ditanggapi santai Calvin Limpek, ketua LSM Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulut.
Kata Limpek, soal menjawab dan memberikan keterangan atas dugaan korupsi itu adalah hak Bawaslu secara personal maupun kelembagaan untuk membantah dugaan tersebut. Namun ada institusi teknis yakni Aparat Penegah Hukum (APH) yang memiliki kewenangan terkait dugaan korupsi di lembaga demokrasi tersebut.
“Intinya, kita sudah mengantongi data, dan akan kita beberakan secara detail item-item apa saja, misalnya soal kegiatan-kegiatan sosialisasi yang terinformasi banyak mark-up dalam pertanggungjawaban anggarannya. Kita lihat saja ke depannya seperti apa,” tegas aktivis yang dikenal vokal ini.(man)