TELEGRAFNEWS—Anggota Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Ferdinand Bawengan dan Anggota KPU Minut Yardi Harun diduga menjadi otak kasus pergeseran suara pada Pemilihan Anggota DPRD Minut, 14 Februari lalu.
Keduanya dibantu 5 tenaga adhoc Kecamatan Likupang Barat, serta dua orang kurir, bersama-sama melakukan pergeseran sejumlah suara partai politik, untuk memenangkan salah satu calon.
Salah satu partai yang dirugikan adalah Partai Buruh, yang akhirnya melaporkan kasus ini, hingga bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Ketua Partai Buruh Minahasa Utara, Sanni Lungan menuntut agar keadilan demokrasi benar-benar ditegakkan sehingga kasus pidana Pemilu tidak kembali terjadi di Bumi Klabat, Minut secara khusus.
“Kami menuntut keadilan karena ada tindakan pelanggaran hukum disitu. Dengan terjadinya kasus di Likupang Barat, terjadi penurunan nilai demokrasi di Minut, juga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu ikut menurun. Kami menuntut agar para pelaku dapat dihukum berat, seadil-adilnya sesuai aturan,” tegas Sanni Lungan, baru-baru ini kepada wartawan.
Sanni Lungan, menyesali para terduga pelaku pidana yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus pidana Pemilu, masih dapat melakukan kerja-kerja kepemiluan dan bahkan menikmati upah dari uang negara.
“Mereka yang melakukan pelanggaran ini dia, adalah mereka yang mendapat upah dari uang negara. Saya melihat, ada salah satu komisioner Bawaslu, masih lalu lalang, masih masuk kantor. Ini memalukan,” sorot Sanni.
Ia juga membantah pernyataan pengacara terduga pelaku Ferdinand Bawengan ‘Cs, bahwa tahapan laporan tidak sesuai alur.
“Selaku warga negara, wajib mengawal, menjaga, mengawasi semua prosesnya. Dan alurnya sudah sesuai mekanisme. Jadi kalau menurut pihak sebelah (terlapor, red) mengatakan tidak sesuai alur, itu bisa dibuktikan, ada absen, jadwal pelaporan, ada semua,” tegas Sanni.
Sebagai informasi, kasus pergeseran suara pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Minut tahun 2024, tengah bergulir secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Ke-8 tersangka dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sesuai jadwal, sidang putusan akan dilaksanakan pada Selasa (22/5/2024).
“Pada putusan sidang nanti, saya akan bawa massa untuk mengawal proses sidang putusan itu. Kami minta para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sanni kembali.(man/*)