Dinyatakan Tak Bersalah, Pengadilan Pulihkan Harkat dan Martabat Haji Domo

Kuasa Hukum Haji Domo usai sidang putusan, yakni Faisal Wicaksono, Rizky Hidayah dan rekan-rekan.(ist)
banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Bertahun-tahun berproses dari meja Kepolisian, Kejaksaan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Manado, dalam sidang yang berlangsung Selasa (13/6/2023), menyatakan terdakwa Haji Sudarmono bebas dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya demi hukum.

Putusan sidang itu disampaikan Majelis Hakim Yance Patiran dan rekan-rekan, mereka menyatakan kalau putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum.

“Perbuatan dalam dakwaan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan tindak hukum perdata,“ ujar ketua majelis saat membaca putusan.

“Tindakan Wan Prestasi, masuk keranah hukum perdata, memenuhi, perbuatan inkar janji dan Wan prestasi, sehingga lepas (Onshlak) dari tuntutan hukum,” sambung ketua majelis.

Karenanya, kata hakim majelis, kalau terdakwa sudarmono dipulihkan haknya, kemampuan harkat dan martabatnya yang telah dicemarkan selama ini.

“Terdakwa bebas dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya,” tutup ketua majelis.

Bebasnya Haji Sudarmono berdasarkan putusan pengadilan, menjadi bukti jika yang bersangkutan tidak melakukan apa yang dilaporkan dan dituduhkan oleh Feri Gunawan, seorang pengusaha ternama di Manado, yang menyeret Sudarmono atas laporannya ke kantor polisi.

Atas putusan tersebut, tim penasehat hukum Haji Domo sapaan akrab Sudarmono, Witri Rizki Hidayah, SH dan Faisal Wicaksono Sutrisno, SH Msi, mengaku bersyukur, karena klien mereka benar-benar tdak bersalah sesuai putusan pengadilan.

“Alhamdulillah kami tim kuasa hukum Terdakwa Sudarmono menyampaikan banyak Terima kasih kepada Majelis hakim, yang mulia yang memeriksa perkara ini. Sejak awal,  menangani kasus ini kami yakin jika klien kami tidak bersalah dan itu dibuktikan dengan putusan pengadilan,” ungkap Faisal Wicaksono diamini Rizki Hdayah.

Perkara ini, lanjut Wicaksono, jika klien mereka tidak bersalah atas pengambilan barang dan tidak membayar sebagaimana yang dituduhkan. Karena Lelaki inisial MS lah yang memesan barang tersebut, sehingga MS lah yang harus membayarkan atas pengambilan barang dari saksi korban. Klien kami hanya perpanjangan tangan saja, pemesanan dari MS itu.

”Semua bukti-bukti yang kami ajukan di pengadilan menunjukan jika klien kami tak bersalah dan tak sesuai apa yang dituduhkan Ko Feri selaku pelapor,” tutup Wicaksono.

Soal putusan ini, Haji Sudarmono, mengaku bersyukur, karena telah menemukan keadilan, bahwa keadilan itu masih ada bagi orang-orang yang lemah.

“Sekali lagi kami bersykur, bahwad Tuhan menjawab doa-doa kami, saya tidak melakukan seperti apa yang disampaikan dan dituduhkan pelapor. Ini membuktikan bahwa Hakim di Pegadilan Manado sangat baik dan benar-benar menjadi wakil Tuhan dalam mencari keadilan,” tandasnya.

Disinggung soal adanya upaya hukum lain, yang nantinya dilakukan terhadap pelapor karena telah mencederai harkat dan martabat klien mereka. Rzki Hidayah, belum berkomentar lebih apakah akah melakukan  upaya hukum lainnya, atau seperti apa.

“Kami belum memikirkan hal itu, yang pasti ini warning bagi pelapor, sebab kien kami sudah menjadi korban dari apa yang dilakukan pelapor, dan pengadilan nyatakan klien kami tak bersalah,” tutupnya.(man/*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *