TELEGRAFNEWS—Bukan seremoni, tapi solusi. Itu yang dirasakan para pelaku UMKM di Minahasa Utara saat mengikuti layanan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digagas oleh Bupati Joune Ganda. Lewat pendekatan yang langsung menyentuh kebutuhan pelaku usaha, kegiatan ini membuka mata banyak orang akan pentingnya melindungi produk dan merek mereka secara hukum.
Yessy Karundeng, pelaku UMKM dari Likupang yang memproduksi sabun herbal berbahan lokal, mengaku baru kali ini tahu bahwa merek produknya bisa didaftarkan agar tidak ditiru orang lain.
“Selama ini saya hanya fokus produksi dan jualan. Baru sadar ternyata nama brand itu bisa punya hak,” ujarnya.
Langkah nyata dalam melindungi usaha lokal, difasilitasi Bupati Joune Ganda lewat kerjasama dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut yang berlangsung di atrium kantor bupati, Rabu Rabu (23/7) 2025.
Minahasa Utara menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang memfasilitasi pendaftaran merek dagang secara gratis dan diikuti puluhan pelaku usaha yang selama ini belum memahami pentingnya perlindungan merek.
Dalam kerja sama ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil yang kerap luput dari akses hukum dan legalitas. Banyak dari mereka datang dengan membawa contoh produk dan nama brand yang selama ini digunakan, namun belum pernah terdaftar secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menyebut inisiatif Pemkab Minut sebagai langkah progresif yang membuka akses hukum bagi kelompok ekonomi kecil.
“Negara maju saat ini tak lagi mengandalkan sumber daya alam, tapi kekayaan intelektual. Merek dagang adalah aset ekonomi yang bisa diwariskan dan dikembangkan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar identitas, merek kini menjadi bagian dari gaya hidup dan citra produk. Dan itu, menurut Kurniaman, harus mulai dipahami oleh UMKM daerah.
Bupati Joune Ganda menekankan, kalau kegiatan ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk mendorong UMKM tumbuh secara legal, higienis, dan berdaya saing.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana produk kita bisa punya nilai tambah. UMKM Minut harus punya tempat di pasar nasional bahkan internasional,” tegasnya.
Minahasa Utara sendiri tengah fokus membangun konektivitas antara sektor pariwisata dan UMKM. Pemerintah meyakini dua sektor ini bisa saling menguatkan jika didorong dengan perlindungan hukum dan dukungan pembinaan yang tepat.
Lebih dari 50 pelaku UMKM terlayani dalam pendaftaran merek di hari pertama. Pemerintah berencana memperluas layanan ini ke kecamatan dan desa-desa, agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam arus pertumbuhan.
Dengan pendekatan langsung ke masyarakat dan memotong jalur birokrasi yang rumit, langkah Minut menjadi contoh konkret bahwa perlindungan hukum bukan monopoli perusahaan besar, tapi juga hak pelaku usaha kecil yang menjaga ekonomi lokal tetap hidup.(man/*)













