TELEGRAFNEWS – Oknum Sekretaris Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulut, berinisial DM, yang diduga melakukan praktek korupsi yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, Dalam waktu dekat akan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasie Intel Meidy Husain kepada Telelegrafnews, Jumat (3/3/2023), melalui pesan singkatnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, edisi Jumat (7/1/2023), kasus dugaan korupsi oleh DM, pada saat itu masih dalam penanganan oleh pihak pemerintah desa (Pemdes), dengan melakukan perjanjian antara pihak pemdes dengan pihak DM, dimana DM bersedia untuk mengembalikan uang yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kamis (2/3/2023), Telegrafnews kembali mengkofirmasi tindaklanjut kasus tersebut, kepada Pjs. Kepala Desa (Sangadi_red) Hamria Mamonto.
Menurut Hamria Mamonto, sampai saat ini yang bersangkutan belum menyelesaikan.
“Sampai hari ini, DM belum menyelesaikan,” ucap Hamria Mamonto singkat.
Terkait besarannya dan sumber keuangan dari kegiatan apa, Pjs. Sangadi Bongkudai enggan berkomentar.
Namun disinggung terkait sanksi terhadap DM, Pjs Sangadi mengatakan, usai pemerikaaan DM akan dikeluarkan.
“Masalahnya belum tuntas, pihak pemeriksa dalam hal inspektorat belum juga turun, oleh sebab itu DM masih masuk kantor. Selesai pemeriksaan dan persoalan sudah tuntas, DM akan dikeluarkan,” kata Pjs. sangadi.
Begitupun kaitan pembiayaan atas kehadiran DM yang masih masuk kantor, Hamria menegaskan, DM tidak lagi menerima gaji.
“Kehadiran DM tidak masuk dalam pembiayaan lagi, dia masuk hanya untuk menunggu jadwal pemeriksaan. Olehnya DM tidak lagi menerima gaji,” tegas Hamria Mamonto.
Redaksi