Bupati Joune Ganda Bakal Proses Hukum Kumtua yang Selewengkan Dana Desa

TELEGRAFNEWS–Langkah tegas bakal ditempuh Bupati Minuf Joune Ganda, terhadap oknum – oknum Kumtua jika terbukti meyalahgunakan penggunaan dana sesa (DD).

Peringatan tegas itu, disampaikan Joune Ganda agar seluruh kepala desa dan perangkatnya bisa menggunakan dana desa secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Ia menekankan bahwa anggaran tersebut ditujukan sepenuhnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Saya ingatkan, dana desa itu untuk pembangunan di desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya,” tegas Bupati Joune Ganda, belum lama ini.

Peringatan ini disampaikan menyusul realisasi pencairan dana desa tahun 2025 di Kabupaten Minahasa Utara yang sudah mencapai Rp58,52 miliar atau 59,41 persen dari total pagu anggaran Rp98,50 miliar.

 

Dana tersebut dialokasikan untuk 125 desa.

Bupati menguraikan, bahwa dana desa memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, serta mendorong partisipasi warga dalam pembangunan.

“Sasaran dan tujuan utama dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan, mengingat ada kasus penyalahgunaan dana desa di tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan beberapa kepala desa dan perangkatnya.

“Bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh instansi terkait,” katanya.

Joune Ganda telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKAD, serta Inspektorat untuk memperketat koordinasi dan pengawasan dari proses awal pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Saya ingatkan aparat Pemdes dan badan keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan Dana Desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalagunaan,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi.

“Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk diproses hukum,” tandas Sekjen APKASI itu, sembari mengajak seluruh ASN untuk menjaga integritas dan meningkatkan kulitas layanan kepada masyarakat.(man/*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *