TELEGRAFNEWS –Dugaan korupsi dana desa terjadi di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Boltim, Sulut. Mirisnya dugaan penggelapan anggaran rakyat yang menghebohkan itu, disinyalir ditilep oknum sekretaris desa (Sekdes) inisial DM.
Informasi adanya dugaan korupsi ini jadi buah bibir masyarakat dan disebut-sebut ada ‘tikus’ di desa tersebut. Bahkan salah satu aparat desa pun membeberkan secara gamblang adanya indikasi korupsi yang diduga dilakoni oknum Sekdes.
“Angkanya tergolong banyak ditaksir sebanyak 80-an juta rupiah bersumber dari ADD 2022 diduga dikorupsi, itu terkuak dan jadi bahan perbincangan sejak akhir Desember 2022,” kata sumber resmi Telegrafnews yang merupakan oknum kepala dusun (Kadus) di Desa Bongkudai, belum lama ini.
Masih menurut sumber, terkait adanya dugaan korupsi ini, dirinya dan beberapa perangkat desa lainnya sudah dipanggil oleh Sangadi (kepala desa) untuk mempertanyakan ihwal penyebabnya.
“Minggu lalu kami (saya dan beberapa perangkat desa), tiba-tiba diundang oleh ibu Sangadi untuk rapat di kantor desa. Rapat dihadiri oleh anggota BPD, Sekdes, Bendahara dan beberapa aparat dan perangkat desa, guna membahas dana desa yang dipegang oleh oknum Sekdes yang disinyalir ditilep,” lanjut sumber yang merupakan kepala dusun tersebut.
Terkait nominal dan sumber keuangan dari program kegiatan apa, dan digunakan oleh oknum Sekdes untuk apa, belum diketahui secara pasti. Namun adanya dugaan korupsi tersebut dibenarkan Sangadi, sementara Bendahara desa malah membantah.
“Sejauh ini desa Bongkudai tidak ada masalah, aman aman saja. Tida benar informasi tersebut. Untuk selanjutnya silahkan hubungi Sangadi,” ujar Silfana Mamonto selaku Bendahara desa saat dikonfirmasi Jumat (6/1/2023).
Pjs. Sangadi Desa Bongkudai, Hamria Mamonto, saat ditemui dikediamannya, tak menampik, bahkan membenarkan adanya perihal dugaan peggelapan dana desa oleh oknum Sekdes.
“Pada waktu itu kebetulan akan membayar gaji perangkat desa, namun saat dikroscek keuangan ke-dia (Sekdes), sudah tidak ada,” ungkap Hamria Mamonto.
Mengetahui kondisi keuangan desa demikian, Hamria Mamonto langsung mengadakan rapat dengan menghadirkan BPD dan aparat perangkat Desa Bongkudai.
“Setelah rapat kami langsung menuju ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, untuk berkoordinasi sekaligus ke dia (Sekdes). Dan dia (Sekdes) membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana tersebut,” terang Hamria Mamonto, tanpa menjelaskan secara detail perihal penggunaan uang dan nominal dana desa yang diduga dikorupsi tersebut.
“Pada saat saya dilantik sebagai Pjs. Sangadi, saya mengetahui adanya uang dana desa yang disebut “Token”, yang dipegang oleh sekdes, namun saat diminta dirinya menjawab, “Apapun yang terjadi kita nda mokase” artinya: Apapun yqng akan terjadi saya tidak akan serahkan,” kata Hamria Mamonto
Ditanya dengan sebutan istilah ‘Token’, Sangadi Hamria Mamonto mengaku tidak mengetahui apa maksud dari sebutan ‘Token’.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, oknum Sekdes belum berhasil dikonfirmasi soal adanya dugaan tersebut.(dee)