6748 Pegawai Non-ASN Kantongi SK, Gubernur Sulut Ingatkan Kualitas dan Disiplin Kerja

Tenaga Kontrak
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama tenaga kontrak usai penyerahan surat keputusan.(ist)
banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Sebanyak 6.748 tenaga pegawai non-ASN menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja dari Gubernu Sulut Olly Dondokambey. Peyerahan SK ini berlangsung Rabu (22/2/2026) di aula Mapalus kantor gubernur, sekaligus dilakukan sosialisasi terkait kedisiplinan kerja.

Gubernur Olly Dondokambet, menjelaskan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, semangat berprestasi dan orientasi, wajib dikedepankan dalam mengoptimalkan pelayanan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, harus menjadia contoh teladan.

“Memang aturan THL di tahun 2023 sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat, dialokasikan menjadi kontrak P3K. Namun kebijakan Pemprov Sulut kita masih tetap menerima, karena kita juga masih membutuhkan. Tentu menyadari dari segi sosial, kita harus jalankan tugas, karena tugas pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat Sulut,” bebe gubernur.

Lanjut gubernur, dari 7.508 pegawai non-ASN secara keseluruhan, 760 orang diantaranya tidak diperpanjang masa kontraknya. Hanya 6.748 pegawai non-ASN berhak menerima SK, dan wajib bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Pertama harus bersyukur, kedua saya mohon supaya apa yg saudara kerjakan ditingkatkan,” pesannya.

Di tahun 2024 mendatang nantinya akan ada penerimaan CPNS, kompetisi tersebut diharapkan gubernur untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan ada penerimaan PNS tahun depan. Saudara-saudara boleh ikut kompetisi ini. Kesempatan ini besar buat suadara-saudara,” harapnya.

Gubernur Olly juga mengingatkan agar kinerja para penerima kontra kerja harus lebih ditingkatkan.

“Perkuat integritas agar supaya bisa berjalan dengan baik. Tidak ada saling menyalahkan sesama teman, saling mengingatkan, kalau ini kita lakukan pasti mendapatkan tempat. Intergritas itu paling utama dalam melaksanakan tugas. Solidaritas antara sesama harus ditingkatkan,”tandas gubernur.

Sebelumnya perubahan atau penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.(man/*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *