TELEGRAFNEWS – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menegaskan, penyusunan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes merupakan sebuah tuntutan konstitusional yang wajib dilakukan Sangadi (Kepala desa, red) 3 bulan pasca dilantik.
Dalam sambutannya, pada saat membuka Workshop Penyusunan Dokumen RPJMDes yang bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin (6/2/2023), dirinya menyampaikan bahwa, penyusunan RPJMDes itu diwajibkan.
“Diwajibkan kepada para sangadi harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa untuk tahun 2022- 2028,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, dirinya mengimbau kepada seluruh peserta workshop agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sebaik-baiknya.
“Maka ikutilah dengan baik. Tanggung jawab yang kita bawa sebagai penyusun, harus dapat memastikan bahwa apa yang disusun dalam dokumen ini dapat membawa kemajuan bagi desa untuk ke depannya,” imbaunya
Tatong Bara juga berharap, agar semua peserta workshop dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sebaik-baiknya.
“Karena pentingnya acara ini, maka ikutilah dengan baik. Tanggung jawab yang kita bawa sebagai penyusun, harus dapat memastikan bahwa apa yang disusun dalam dokumen ini dapat membawa kemajuan bagi desa untuk ke depannya,” harapnya.
Dikatakannya juga, bahwa dokumen RPJMdes yang nantinya akan disusun merupakan acuan pembangunan desa 6 tahun kedepan yang harus selaras dengan RPJMD Kota Kotamobagu.
“Lewat kesempatan ini, saya pun memberikan apresiasi kepada seluruh peserta . Ini adalah awal yang harus dibuat sebagai pijakan di dalam pelaksanaan pemerintahan di desa,” tandasnya
Turut hadir dalam pembukaan workshop, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, para asisten serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(Adv)
Dee