DPRD Kotamobagu Dan Pemkot Kotamobagu Hearing CV Tita

banner 120x600

 TELEGRAFNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu hearing Pemerintah Kota (Pemkot) dan pemiliki CV.Tita, bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa 13 September 2022.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan tersebut dihadiri langsung pihak manajemen CV Tita.

Adapun agenda rapat membahas soal izin usaha dan parkiran di kompleks toko Tita, yang beralamat di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP mengatakan, beberapa peraturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh dikesampingkan para pengusaha.

“Kita boleh melakukan usaha apa pun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak pihak terkait untuk melakukan RDP pada hari ini,” kata Syarif.

Turut menghadiri rapat Wakil Ketua DPRD Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Anggota DPRD Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.

Sementara dari Pemkot Kotamobagu, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Adv)

 

DM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *