TELEGRAFNEWS—Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), gagas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Sutan Raja, Kalawat, Sealsa (15/10) 2024.
Bimtek yang berfokus pada implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu, dibuka Sekretaris Daerah Novly Wowiling.
Kepala Dinas DPM-PTSP Richard Dondokambey, menjelaskan, dasar hukum sosialiasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPRMI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kepala BKPRMI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Kegiatan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.
Tujuan Bimtek, guna menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan berusaha dan kebijakan investasi di Minut, serta memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam mengakses sistem OSS atau OTH untuk mendapatkan legalitas izin usaha.
“Ini untu meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini akan memastikan bahwa pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sehingga mendorong pertumbuhan UMKM di Minahasa Utara,” jelasnya,
Sebanyak 108 peserta diundang dalam acara ini, mewakili 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.
Sekda Novly Wowiling, menyatakan bahwa Bimtek ini dianggap perlu dan strategis. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara, dalam hal ini Kepala PTSP Minut, dengan semua pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah terdekat, yaitu kepala kecamatan dan kepala desa.
Peran penting UMKM dalam berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional juga disoroti, sehingga bisa memberikan dampak postif bagi kemajuan ekonomi kerakyatan.
“Ini harus memotivasi kita semua untuk lebih mendorong UMKM, di mana kita semua adalah pelaku usaha. UMKM adalah pilar ekonomi nasional, dengan pembagian yang lebih kecil di tingkat regional dan yang terkecil di tingkat desa. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha,” bebernya.
Lanjut Wowiling, bahwa pemenuhan izin usaha berbasis digital tidak dimaksudkan untuk membebani UMKM, tetapi untuk memfasilitasi mereka, membuat prosesnya lebih mudah dan selaras dengan prosedur dan peraturan. Hal ini akan menghasilkan bisnis yang kuat dengan izin yang sah.
“Kami, Pemerintah Minut menyampaikan terima kasih kepada Kepala DPM PTSP Minut yang telah memfasilitasi acara ini. Terima kasih kepada semua peserta dan perwakilan pemerintah atas kehadirannya, yang memastikan bahwa acara ini dapat memaksimalkan pencapaian tujuan yang ditetapkan, terutama untuk memperkuat UMKM,” katanya lagi.
Sejumlah kepala dinas seperti, Kepala Dinas PUPR Minut Alfons Tintingon, Kepala Dinas Perindustrian Minut, Kepala Dinas Kesehatan Minut Stella Safitri, Camat Kalawat Indri Nassa, para kepala desa, dan para peserta pelaku usaha UMKM.(man/*)