TELEGRAFNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang teknis pengelolaan keuangan daerah, Kamis 28 Juli 2022.
Ketua Bapemperda, Anugrah Begie CH Gobel mengatakan bahwa asas dari Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotmobagu sebagai penyelengara pengelolah administrasi keuangan, Nakmun untuk merumuskan pengelolahan administrasi keuangan tersebut dibahas oleh Pemda dan DPRD
“Menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan,” kata Gobel.
Begie menambahkan, sebagaimana PP 077 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk kebutuhan Pemerintah daerah.
“DPR segera upayakan untuk merampungnya,nakmun sebelumnya harus melalui kajian dan analisis yang matang agar dapat dimanfaatkan,” terang Begie.
Terkait Pembahasan ini, pasal 188 tentang pengelolaan keuangan daerah ini terus dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan seluruh staf ahli.(Adv)
DM